يا اخي ! لا تضيع الصلاة ) )
Jangan remehkan sholat, Ya
Akhi !
Rosulullah
Saw bersabda:لتنقضن عري الإسلام عروة عروة فكلما انتقضت عروة تشبث الناس بالتي
تليها واولهن نقضا الحكم واخرهن الصلاة“Bahwa sampul (ikatan) islam akan
terlepas satu demi satu, maka setiap sampulnya terlepas, manusia akan memegang
sampul yang berikutnya. Dan pertama kali sampul yang akan terlepas adalah hukum
islam ( undang-undang islam), kemudian yang terakhir adalah ibadah sholat”.
(Hr: Ahmad, Ibnu Hibban, al Hakim, Thobroni; hadits shohih menurut Syeikh Al
Bani).
A.Petunjuk
ancaman bagi yang meninggalkan sholat
11 . Amal ibadah yang lainnya tidak diterima
Sebagaimana Allah Swt berfirman وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا
أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا
وَهُمْ كُسَالَى وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ (54)(“Dan tidak ada halangan untuk diterima
dari nafkah-nafkah (shodaqoh) yang mereka keluarkan, disebabkan karena mereka
telah kafir kepada Allah dan Rosul-Nya, dan mereka tidak mau mengerjakan sholat
melainkan dengan malas, dan tidak pula menafkahkan harta mereka melainkan
dengan rasa enggan (berat)”/At Taubah: 54).
v Bahwa
pengertian ayat diatas Allah Swt menjelaskan, bahwa orang-orang yang kafir dan orang yang tidak
mengerjakan sholat, maka segala amalan yang dikerjakannya sia-sia dan tidak
bermanfaat bagi dirinya.
12.Statusnya
bukan seorang muslim (orang islam)
Sebagaimana Allah Swt berfirma(11) فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ
فِي الدِّينِ
(“Jika mereka bertaubat (dari
kekafiran dan kesyirikan), lalu mendirikan sholat, dan menunaikan zakat, maka
mereka itulah saudara-saudaramu yang seagama (islam)”/At
Taubah: 11).
v Bahwa pengertian ayat diatas Allah Swt
menerangkan, orang yang meninggalkan sholat menurut hukum didunia bukan
termasuk saudara-saudara yang seagama islam.
23.
Pada hari
kiamat nanti akan mendapat kehinaan dan kesesatan
Sebagaimana Allah Swt berfirman فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا
الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَيَلْقَوْنَ غَيًّا (59)(“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti yang buruk, yaitu
yang suka menyia-nyiakan sholat, dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak
mereka akan menemui kesesatan (kehinaan)”/Maryam: 59).
v Bahwa
pengertian ayat diatas Allah swt menjelaskan, tentang orang-orang yang suka
meninggalkan sholatnya dan mengikuti hawa nafsunya, mereka akan dimasukkan
kelembah neraka yang sangat dalam dan berbau busuk pada hari kiamat nanti.
34.
Dijanjikan
akan dimasukkan kedalam neraka Saqor pada hari kiamat
Sebagaimana Allah Swt berfirman عَنِ الْمُجْرِمِينَ (41) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا
لَمْ نَكُمِنَالْمُصَلِّينَ (43)(“Tentang keadaan orang-orang yang berdosa
(orang-orang kafir), mereka ditanya; apa yang menyebabkan kalian masuk kedalam
neraka saqor?, mereka menjawab;” Kami dahulu ketika diduniatermasuk orang-orang
yang suka meninggalkan sholat”/Al
Muddatsir: 41-43).
v
Bahwa pengertian
ayat diatas Allah Swt menerangkan, ancaman bagi orang yang suka
menyia-nyiakan sholat ketika masa hidup didunianya tempat kembalinya adalah
dineraka saqor.
15.
Dapat
merusak dan menghapus seluruh amal ibadahnya
Sebagaimana Allah Swt berfirman وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً
مَنْثُورًا (23)
(“Dan kami
hadapi (kami hisab) segala amal yang mereka kerjakan semasa didunianya, lalu
Kami jadikan amal itu bagaikan debu yang beterbangan (sia-sia)”/Al Furqon:23).
v Bahwa
pengertian ayat diatas Allah swt menjelaskan, salah satu penyebab amal tidak
diterima adalah meninggalkan sholat, karena sholat merupakan pokok dan pondasi
keimanan seseorang setelah bertauhid.
26.
Dimasukkan
kedalam neraka jahannam selama-lamanya bila tidak bertaubat.
Sebagaimana Allah Swt berfirman إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ
فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ (6)(“Sesungguhnya orang-orang kafir dari ahli
kitab (yahudi dan nashroni) dan orang-orang musyrik, mereka akan masuk kedalam
neraka jahannam, mereka kekal didalam. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk”/Al Bayinah: 6).
v
Bahwa pengertian ayat diatas Allah Swt menerangkan, salah
satu ciri orang-orang kafir atau musyrik yang disebutkan ayat diatas adalah
mereka yang tidak mau mengerjakan sholat, karena yang membedakan orang islam
dengan orang kafir atau musyrik yaitu meninggalkan sholat.
37.
Tidak
akan mendapat syafa’at (pengampunan) pada hari kiamat
Sebagaimana Allah Swt berfirmanفَمَا تَنْفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ (48)(“Maka tidak berguna lagi bagi mereka
(orang-orang kafir) syafa’at dari orang-orang yang memberikan syafa’at”/Al
Muddatsir: 48).
v Bahwa
pengertian ayat diatas Allah Swt menjelaskan, pemberian syafa’at hanya
diperuntukkan bagi orang-orang yang beriman saja bukan untuk orang-orang kafir.
Jadi orang yang suka meninggalkan sholat diwaktu hidupnya tidak akan mendapat
syafa’at dari Allah, karena dia dianggap sebagai orang yang ingkar (kafir).
48.Dapat
menyebabkan pelakunya terjerumus kedalam kekafiran dan keluar dari agama islam
(murtad)
Sebagaimana Rosulullah Saw
bersabdaإن بين الرجل والشرك والكفرترك الصلاة(“Sesungguhnya yang
membedakan antara orang muslim dengan orang kafir dan musyrik yaitu
meninggalkan sholat”/Hr: Muslim,dari riwayat shahabat Jabir bin
Abdullah ra).
v Bahwa
pengertian hadits diatas Rosulullah Saw menjelaskan, pada zaman Beliau Saw
orang-orang yang tidak sholat dikelompokkan menjadi orang kafir atau orang
musyrik.
5.9.Tidak
akan mendapat jaminan perlindungan
harta, kehormatan dan jiwa dibawah kekuasaan islam
Sebagaimana Rosulullah Saw
bersabda امرت ان اقاتل الناس حتي يشهدوا ان لااله الاالله واشهدان محمدا رسول
الله ويقيمواالصلاة ويؤتواالزكاة فإذا فعلوا ذالك عصموا مني دمائهم واموالهم
الابحقها وحسابهم علي الله(“Aku diperintahkan oleh Allah untuk
memerangi manusia sampai mereka bersyahadat (masuk islam), kemudian mereka
menjalankan sholat dan membayar zakat (mal/harta). Kalau semua kewajiban itu
dikerjakan, maka terlindungilah darah dan hartanya dariku, kecuali dengan
haq-haq islam, adapun masalah hisabnya (perhitungan masalah batin)diserahkan
kepada Allah”/Hr: Bukhori Muslim, dari riwayat shahabat Ibnu
Umar ra).
v
Bahwa pengertian hadits
diatas Rosulullah Saw menerangkan, jaminan perlindungan yang diberikan oleh
Beliau Saw berupa harta dan jiwa yaitu bagi mereka yang menjalankan sholat dan
menunaikan zakat harta setelah mereka bersyahadat masuk islam.
6. 10.Pada hari kiamat nanti akan dikumpulkan bersama
gembong-gembongnya orang kafir
Sebagaimana
Rosulullah Saw bersabda من حافظ عليها كات له نورا وبرهانا ونجاة يوم القيامة ومن لم
يحافظ عليها لم تكن له نوراولابرهانا ولانجاة يوم القيامة وكان يوم القيامة مع
فرعون وقارون وهامان وابي بن خلف(“Barangsiapa yang selalu
menjaga sholat lima waktunya, maka dia akan mendapat cahaya, bukti dan
keselamatan pada hari kiamat. Sebaliknya siapa yang tidak menjaga sholat lima
waktunya, maka dia tidak akan mendapat cahaya, bukti dan keselamatan, bahkan
dia akan dikumpulkan bersama (pemimpin orang kafir), seperti Qorun, Fir’aun,
Haman dan Ubay bin Kholaf pada hari kiamat nanti”/Hr:
Ahmad, Ibnu Hibban, Thobroni dan Baihaqi, sanadnya shohih).
v Bahwa
pengertian hadits diatas Rosulullah Saw menjelaskan, orang-orang yang suka
meremehkan sholat dengan meninggalkannya, maka mereka dijanjikan akan
dikumpulkan bersama kelompok orang kafir dineraka pada hari kiamat nanti.
B.Petunjuk
larangan bagi yang meninggalkan sholat
11. Tidak diperbolehkan memohonkan ampun untuknya, baik ketika
hidup maupun setelah meninggal
Sebagaimana
Allah Swt berfirman مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ
وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي
قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ (113)(“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman
memintakan ampun kepada Allah bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang
musyrik itu adalah kaum kerabatnya, padahal sesudah jelas bagi mereka, bahwa
orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahannam”/At
Taubah: 113).
v Bahwa
ayat diatas Allah Swt menjelaskan, orang-orang musyrik itu tidak boleh
dido’akan dan dimintakan ampunan, karena mereka telah berbuat syirik kepada Allah
dengan tidak menjalankan sholat.
22.Tidak boleh disholatkan, dimandikan dan dikafani jenazahnya
Sebagaimana
Allah swt berfirmanوَلَا تُصَلِّ عَلَى
أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوابِاللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ(84)(“Dan janganlah kamu
sekali-kali mensholatkan seorang yang mati diantara mereka (munafiq), dan
janganlah kamu berdiri untuk mendo’akan dikuburannya. Sesungguhnya mereka telah
kafir kepada Allah dan Rosul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik”/At
Taubah: 84).
v Bahwa
ayat diatas Allah Swt menerangkan, larangan keras mensholatkan dan mendo’akan
mereka yang telah kafir kepada Allah dan Rosul-Nya, disebabkan kefasikan mereka
dengan meninggalkan sholat salah satunya. Begitu juga memandikan dan
mengkafaninya, karena semua itu sebagai bentuk kehinaan dan kerendahan baginya,
sebagaimana menurut mayoritas para ulama.
33.Tidak dihalalkan menikah dengannya, baik menjadi suami atau
istrinya
وَلَا تَنْكِحُوا
الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ
وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ
يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ
وَيُبَيِّنُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ
لَعَلَّهُمْ
يَتَذَكَّرُونَ (221)
Sebagaimana
Allah Swt berfirman: (“Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik itu, sebelum mereka beriman,
sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari pada wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
itu dengan wanita-wanita yang mu’min, sebelum mereka beriman, sesungguhnya
budak laki-laki yang mu’min itu lebih baik dari pada orang musyrik,walaupun dia
menarik hatimu. Pada hakikatnya mereka (orang-orang musyrik) itu mengajak
kalian ke neraka, sedangkan Allah mengajak kalian ke syurga dan ampunan dengan
seizin-Nya”/Al Baqoroh: 221).
14.Secara hukum syar’i pernikahannya batal, dan hubungan diantara
keduanya dianggap berzina hingga dia bertaubat
Sebagaimana
Allah Swt berfirman فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ
مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا
هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ (10)(“Maka jika
kamu telah mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman, maka janganlah kamu
kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka), yaitu orang-orang kafir. Mereka
(wanita-wanita beriman) tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang kafir
itu juga tidak halal bagi mereka (wanita-wanita beriman)”/Al
Mumtahanah: 10).
v Bahwa
ayat diatas Allah Swt menerangkan, wanita yang beriman sudah tidak halal untuk
berhubungan badan dengan laki-laki yang kafir, dan salah satu bentuk kekafiran
mereka adalah meninggalkan sholat.
25.Tidak diperbolehkan mendekati atau masuk ke Masjidil Haram
maupun masjid-masjid lainnya
Sebagaimana
Allah Swt berfirman يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا (28)(“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati
Masjidil Haram sesudah tahun ini”/At Taubah: 28).
v Bahwa ayat diatas Allah Swt
menjelaskan, Masjidil Haram (Baitullah) tidak boleh dimasuki dan didekati oleh
orang-orang musyrik, dikarenakan mereka najis secara hakikat (secara aqidah
atau keyakinan), sebagaimana orang yang tidak sholat secara aqidah mereka telah
musyrik dan dilarang untuk mendekati atau memasuki rumah-rumah Allah (masjid).
36.Tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan atau menjadi saksi
Sebagaimana
Rosulullah Saw bersabdaلانكاح إلا بولي ولا شاهدي عدل(“Tidak syah pernikahan tanpa ada wali, dan dua saksi yang adil”/Hr: Al
hakim dan Ibnu Hibban, hadits hasan).
v Bahwa
hadits diatas Rosulullah Saw menerangkan, pernikahan tidak dihukumi syah tanpa
adanya wali. Dan yang dimaksud wali disini adalah orang yang beragama islam
dengan menjalankan kewajiban-kewajibanya. Adapun salah satu kewajiban yang paling pokok adalah
sholat. Dan barangsiapa yang meninggalkan sholat, maka dia dilarang menjadi
wali ataupun saksi dalam pernikahan. Sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
47.Tidak berhak menerima warisan
sSebagaimana Rosulullah Saw bersabdaلايرث المسلم الكافر
ولاالكافرالمسلم(“Orang muslim
tidak boleh mewarisi orang kafir, begitu juga orang kafir tidak boleh mewarisi
orang muslim”/Hr:Muslim).
v Bahwa
hadits diatas Rosulullah Saw menjelaskan, hukum waris berlaku hanya sesama
agamanya. Jadi orang yang tidak sholat dihukumi kafir menurut hukum islam, dan
dia tidak berhak menerima warisan dari keluarganya yang muslim.
58.Dalam pengadilan hukum islam persaksiannya tidak diterima
Sebagaimana
Allah swt berfirman وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ
شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4)(“Dan janganlah kamu
terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang
fasik”/An Nur:4).
v Bahwa
ayat diatas Allah Swt menerangkan, kesaksian dari orang-orang fasik tidak
diterima disebabkan mereka telah keluar dari ketaatan. Dan salah satu ciri bentuk ketidaktaatan
kepada Allah adalah meninggalkan sholat.
69. Tidak halal sembelihannya, walaupun membaca basmalah
Sebagaimana
Allah Swt berfirman (37)لَنْ يَنَالَ اللَّهَ
لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
(“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak
dapat mencapai (keridhoan ) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat
mencapainya (diterimanya)”/Al Hajj: 37).
v Bahwa
ayat diatas Allah swt menjelaskan, syarat untuk diterima sembelihan kurban
adalah yang bertaqwa kepada-Nya. Jadi orang yang tidak sholat, maka tandanya
dia tidak bertaqwa kepada Allah. Dan jika
diamenyembelih hewan qurban atau yang lainnya sedangkan dia tidak
sholat, maka haram sembelihannya dimakan, sekalipun membaca basmalah.
1. 10.Tidak boleh diangkat menjadi pemimpin atau penguasa
Sebagaimana
Allah Swt berfirman يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ
الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (57)(“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil (mengangkat) jadi pemimpinmu
itu orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, yaitu
diantara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang
kafir (orang-orang musyrik). Dan bertaqwalah kepada Allah jika
kamu betul betul orang-orang beriman”/Al Maidah: 57).
v Bahwa ayat diatas Allah Swt
menerangkan, syarat menjadi pemimpin bagi kaum muslimin adalah seorang muslim
yang taat dalam menjalankan agamanya, diantaranya adalah menjaga ibadah
sholatnya yang paling pokok. Jadi kalau ada orang yang tidak mau sholat atau
meninggalkannya karena alasan apapun tandanya dia telah bermain-main dengan
agamanya, dan orang yang seperti ini
tidak boleh diangkat menjadi pemimpin, dikarenakan dia telah kafir (ingkar)
kepada Allah.
C.Komentar para
ulama salaf dan kholaf
1.
1. Umar bin Khottob ra berkata:”Tidak ada tempat
(kebaikan) dalam islam bagi seseorang yang menyia-nyiakan ibadah sholat”/Hr:
Ahmad, shohih)
2. Ibnu Abbas ra berkata:”Barangsiapa yang meninggalkan
sholat dengan sengaja, maka dia akan menghadap Allah dengan keadaan Dia murka
kepadanya”. Dalam riwayat yang lain Beliau ra berkata:”barangsiapa yang
meninggalkan sholat dengan sengaja, maka dia telah kafir”/Hr: Ibnu
Syaibah,shohih).
3. Ali bin Abi Tholib ra ketika ditanya tentang wanita
yang tidak sholat, Beliau ra berkata:”maka dia telah kafir”/Hr: Ibnu Syaibah,
shohih).
4 .Ibnu Mas’ud ra berkata:”Barangsiapa
yang tidak sholat, maka dia tidak memiliki dien (agama)”/Hr:Ibnu Syaibah,
shohih).
5.
Abdulloh bin Syaqiq Al Uqaily (ulama tabi’in) rahimahullah Ta’ala berkata:”Seluruh
para shahabat Nabi Saw tidak memandang suatu perbuatan, yang apabila
ditinggalkan, menyebabkan pelakunya kafir, melainkan sholat”/Hr: Tirmidzi,
shohih).
6.
Syeikh Abdul Aziz Bin Bas dan rahimahullah Ta’ala berkata:”Barangsiapa yang meninggalkan
sholat dengan malas, walaupun dia tidak mengingkari kewajibannya (artinya dia
masih meyakini akan kewajibannya), maka dia telah kafir dengan kekafiran besar keluar
dari islam (murtad),”
7.
Syeikh Muhammad bin Sholih Utsaiminrahimahullah Ta’alaberkata:”Barangsiapa yang meninggalkan
sholat dengan sengaja, maka dia telah keluar dari islam (murtad)”.
أقوال العلماء علي التحذير لمن ترك الصلاة ) )
قال عمر
بن الخطاب رضي الله عنه : " إنه لا حظ لأحد في الإسلام أضاع الصلاة ".-1
قال عبد الله بن عباس رضي الله عنه : " من
ترك صلاة واحدة متعمدا لقي الله تعالي وهو -2
عليه غضبان " وفي لفظ الاخري : " من
ترك صلاة واحدة متعمدا فقد كفر "3- علي بن أبي طالب رضي الله عنه : "
سئل عن إمرأة لا تصلي: فقال: من لم يصلي فهو 4–قال عبد الله بن مسعود : " من لم يصلي فلا
دين له "
5 – قال عبد الله بن شقيق العقيلي رحمه الله
تعالي: "كان أصحاب رسول الله صلي الله عليه وسلم لا يرون شيئا من الأعمال تركه
كفرغيرالصلاة ".
صلاة تها ونا وإن لم يجحد وجوبها يكفر كفرا
أكبر". قال عبد العزيزبن باز: " من ترك-6
من ترك الصلاة متعمدا فهو ينقل عن الإسلام
". قال محمد بن صالح العثيمن: "-7
Refrensi (Maroji’)
Ø Tafsir
Al Qur’an Al Adzim: Ibnu Katsir
Ø Al
Kabaa’ir: Imam Dzahabi
Ø Syarah
Riyadhus Sholihin: Syeikh Sholih Utsaimin
Ø Majmu’
Al Mufid: Syeikh Abdul ‘Aziz Bin Baz
Ø Al
Akhtho’i Al
Mushollin: Syeikh Mahmud Al Mishri
Ø Minhajul
Muslim: Syeikh Abu Bakar Al Jaza’iry
Ø Majmu’ Fatawa :
Syeikh Sholih Utsaiman
Nb: Mudah-mudahan Allah Swt senantiasa membimbing kita
menuju jalan-Nya yang lurus (islam), dan menguatkan aqidah kita, sehingga kita
mampu menjaga kewajiban-kewajiban-Nya dengan baik, terutama ibadah sholat. (ROBBIJ’AL
MUQIIMASH SHOLAAH WAMIN DZURRIYATINAA WA TAQOBBAL DUA’).
Wallahu A’lam Bil Haq Wahuwal Musta’an
Al Faqir;
Abdullah Azzam, 14 Mei/senin/2012
Posting Komentar