HUKUM TARKUS SHOLAT

Senin, 29 Oktober 20120 komentar



يا اخي ! لا تضيع الصلاة ) )
Jangan remehkan sholat, Ya Akhi !

Rosulullah Saw bersabda:لتنقضن عري الإسلام عروة عروة فكلما انتقضت عروة تشبث الناس بالتي تليها واولهن نقضا الحكم واخرهن الصلاةBahwa sampul (ikatan) islam akan terlepas satu demi satu, maka setiap sampulnya terlepas, manusia akan memegang sampul yang berikutnya. Dan pertama kali sampul yang akan terlepas adalah hukum islam ( undang-undang islam), kemudian yang terakhir adalah ibadah sholat”. (Hr: Ahmad, Ibnu Hibban, al Hakim, Thobroni; hadits shohih menurut Syeikh Al Bani).

A.Petunjuk ancaman bagi yang meninggalkan sholat

11 . Amal ibadah yang lainnya tidak diterima

Sebagaimana Allah Swt berfirman وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ (54)(“Dan tidak ada halangan untuk diterima dari nafkah-nafkah (shodaqoh) yang mereka keluarkan, disebabkan karena mereka telah kafir kepada Allah dan Rosul-Nya, dan mereka tidak mau mengerjakan sholat melainkan dengan malas, dan tidak pula menafkahkan harta mereka melainkan dengan rasa enggan (berat)”/At Taubah: 54).
v  Bahwa pengertian ayat diatas Allah Swt menjelaskan, bahwa orang-orang yang kafir dan orang yang tidak mengerjakan sholat, maka segala amalan yang dikerjakannya sia-sia dan tidak bermanfaat bagi dirinya.
 
12.Statusnya bukan seorang muslim (orang islam)

Sebagaimana Allah Swt berfirma(11) فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
(“Jika mereka bertaubat (dari kekafiran dan kesyirikan), lalu mendirikan sholat, dan menunaikan zakat, maka mereka itulah saudara-saudaramu yang seagama (islam)”/At Taubah: 11).

v   Bahwa pengertian ayat diatas Allah Swt menerangkan, orang yang meninggalkan sholat menurut hukum didunia bukan termasuk saudara-saudara yang seagama islam.

23.  Pada hari kiamat nanti akan mendapat kehinaan dan kesesatan

Sebagaimana Allah Swt berfirman فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَيَلْقَوْنَ غَيًّا (59)(“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti yang buruk, yaitu yang suka menyia-nyiakan sholat, dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan (kehinaan)”/Maryam: 59).

v  Bahwa pengertian ayat diatas Allah swt menjelaskan, tentang orang-orang yang suka meninggalkan sholatnya dan mengikuti hawa nafsunya, mereka akan dimasukkan kelembah neraka yang sangat dalam dan berbau busuk pada hari kiamat nanti.

34.  Dijanjikan akan dimasukkan kedalam neraka Saqor pada hari kiamat

Sebagaimana Allah Swt berfirman عَنِ الْمُجْرِمِينَ (41) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُمِنَالْمُصَلِّينَ (43)(“Tentang keadaan orang-orang yang berdosa (orang-orang kafir), mereka ditanya; apa yang menyebabkan kalian masuk kedalam neraka saqor?, mereka menjawab;” Kami dahulu ketika diduniatermasuk orang-orang yang suka meninggalkan sholat”/Al Muddatsir: 41-43).

v  Bahwa pengertian  ayat diatas Allah Swt menerangkan, ancaman bagi orang yang suka menyia-nyiakan sholat ketika masa hidup didunianya tempat kembalinya adalah dineraka saqor.

 
15. Dapat merusak dan menghapus seluruh amal ibadahnya

Sebagaimana Allah Swt berfirman وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا (23)
(“Dan kami hadapi (kami hisab) segala amal yang mereka kerjakan semasa didunianya, lalu Kami jadikan amal itu bagaikan debu yang beterbangan (sia-sia)”/Al Furqon:23).

v  Bahwa pengertian ayat diatas Allah swt menjelaskan, salah satu penyebab amal tidak diterima adalah meninggalkan sholat, karena sholat merupakan pokok dan pondasi keimanan seseorang setelah bertauhid.

26. Dimasukkan kedalam neraka jahannam selama-lamanya bila tidak bertaubat.

Sebagaimana Allah Swt berfirman إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ (6)(“Sesungguhnya orang-orang kafir dari ahli kitab (yahudi dan nashroni) dan orang-orang musyrik, mereka akan masuk kedalam neraka jahannam, mereka kekal didalam. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk”/Al Bayinah: 6).

v  Bahwa pengertian ayat diatas Allah Swt menerangkan, salah satu ciri orang-orang kafir atau musyrik yang disebutkan ayat diatas adalah mereka yang tidak mau mengerjakan sholat, karena yang membedakan orang islam dengan orang kafir atau musyrik yaitu meninggalkan sholat.

37. Tidak akan mendapat syafa’at (pengampunan) pada hari kiamat

Sebagaimana Allah Swt berfirmanفَمَا تَنْفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ (48)(“Maka tidak berguna lagi bagi mereka (orang-orang kafir) syafa’at dari orang-orang yang memberikan syafa’at”/Al Muddatsir: 48).

v  Bahwa pengertian ayat diatas Allah Swt menjelaskan, pemberian syafa’at hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang beriman saja bukan untuk orang-orang kafir. Jadi orang yang suka meninggalkan sholat diwaktu hidupnya tidak akan mendapat syafa’at dari Allah, karena dia dianggap sebagai orang yang ingkar (kafir).

48.Dapat menyebabkan pelakunya terjerumus kedalam kekafiran dan keluar dari agama islam (murtad)

Sebagaimana Rosulullah Saw bersabdaإن بين الرجل والشرك والكفرترك الصلاة(“Sesungguhnya yang membedakan antara orang muslim dengan orang kafir dan musyrik yaitu meninggalkan sholat”/Hr: Muslim,dari riwayat shahabat Jabir bin Abdullah ra).

v  Bahwa pengertian hadits diatas Rosulullah Saw menjelaskan, pada zaman Beliau Saw orang-orang yang tidak sholat dikelompokkan menjadi orang kafir atau orang musyrik.

5.9.Tidak akan mendapat jaminan perlindungan  harta, kehormatan dan jiwa dibawah kekuasaan islam

Sebagaimana Rosulullah Saw bersabda امرت ان اقاتل الناس حتي يشهدوا ان لااله الاالله واشهدان محمدا رسول الله ويقيمواالصلاة ويؤتواالزكاة فإذا فعلوا ذالك عصموا مني دمائهم واموالهم الابحقها وحسابهم علي الله(“Aku diperintahkan oleh Allah untuk memerangi manusia sampai mereka bersyahadat (masuk islam), kemudian mereka menjalankan sholat dan membayar zakat (mal/harta). Kalau semua kewajiban itu dikerjakan, maka terlindungilah darah dan hartanya dariku, kecuali dengan haq-haq islam, adapun masalah hisabnya (perhitungan masalah batin)diserahkan kepada Allah”/Hr: Bukhori Muslim, dari riwayat shahabat Ibnu Umar ra).
 
v  Bahwa pengertian hadits diatas Rosulullah Saw menerangkan, jaminan perlindungan yang diberikan oleh Beliau Saw berupa harta dan jiwa yaitu bagi mereka yang menjalankan sholat dan menunaikan zakat harta setelah mereka bersyahadat masuk islam.

6.    10.Pada hari kiamat nanti akan dikumpulkan bersama gembong-gembongnya orang kafir

Sebagaimana Rosulullah Saw bersabda من حافظ عليها كات له نورا وبرهانا ونجاة يوم القيامة ومن لم يحافظ عليها لم تكن له نوراولابرهانا ولانجاة يوم القيامة وكان يوم القيامة مع فرعون وقارون وهامان وابي بن خلف(“Barangsiapa yang selalu menjaga sholat lima waktunya, maka dia akan mendapat cahaya, bukti dan keselamatan pada hari kiamat. Sebaliknya siapa yang tidak menjaga sholat lima waktunya, maka dia tidak akan mendapat cahaya, bukti dan keselamatan, bahkan dia akan dikumpulkan bersama (pemimpin orang kafir), seperti Qorun, Fir’aun, Haman dan Ubay bin Kholaf pada hari kiamat nanti”/Hr: Ahmad, Ibnu Hibban, Thobroni dan Baihaqi, sanadnya shohih).

v  Bahwa pengertian hadits diatas Rosulullah Saw menjelaskan, orang-orang yang suka meremehkan sholat dengan meninggalkannya, maka mereka dijanjikan akan dikumpulkan bersama kelompok orang kafir dineraka pada hari kiamat nanti.






B.Petunjuk larangan bagi yang meninggalkan sholat

11. Tidak diperbolehkan memohonkan ampun untuknya, baik ketika hidup maupun setelah meninggal

Sebagaimana Allah Swt berfirman مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ (113)(“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun kepada Allah bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, padahal sesudah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahannam”/At Taubah: 113).

v  Bahwa ayat diatas Allah Swt menjelaskan, orang-orang musyrik itu tidak boleh dido’akan dan dimintakan ampunan, karena mereka telah berbuat syirik kepada Allah dengan tidak menjalankan sholat.

22.Tidak boleh disholatkan, dimandikan dan dikafani jenazahnya

Sebagaimana Allah swt berfirmanوَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوابِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ(84)(“Dan janganlah kamu sekali-kali mensholatkan seorang yang mati diantara mereka (munafiq), dan janganlah kamu berdiri untuk mendo’akan dikuburannya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rosul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik”/At Taubah: 84).

v  Bahwa ayat diatas Allah Swt menerangkan, larangan keras mensholatkan dan mendo’akan mereka yang telah kafir kepada Allah dan Rosul-Nya, disebabkan kefasikan mereka dengan meninggalkan sholat salah satunya. Begitu juga memandikan dan mengkafaninya, karena semua itu sebagai bentuk kehinaan dan kerendahan baginya, sebagaimana menurut mayoritas para ulama.

33.Tidak dihalalkan menikah dengannya, baik menjadi suami atau istrinya

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ
لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (221)
Sebagaimana Allah Swt berfirman:  (“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik itu, sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari pada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik itu dengan wanita-wanita yang mu’min, sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak laki-laki yang mu’min itu lebih baik dari pada orang musyrik,walaupun dia menarik hatimu. Pada hakikatnya mereka (orang-orang musyrik) itu mengajak kalian ke neraka, sedangkan Allah mengajak kalian ke syurga dan ampunan dengan seizin-Nya”/Al Baqoroh: 221).

Bahwa ayat diatas Allah Swt menjelaskan, larangan menikah atau menikahkan dengan orang-orang musyrik, disebabkan karena mereka belum beriman. Dan salah satu ciri orang-orang yang beriman (mu’min) adalah menjalankan sholat


14.Secara hukum syar’i pernikahannya batal, dan hubungan diantara keduanya dianggap berzina hingga dia bertaubat

Sebagaimana Allah Swt berfirman فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ (10)(“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka), yaitu orang-orang kafir. Mereka (wanita-wanita beriman) tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang kafir itu juga tidak halal bagi mereka (wanita-wanita beriman)”/Al Mumtahanah: 10).

v  Bahwa ayat diatas Allah Swt menerangkan, wanita yang beriman sudah tidak halal untuk berhubungan badan dengan laki-laki yang kafir, dan salah satu bentuk kekafiran mereka adalah meninggalkan sholat.

25.Tidak diperbolehkan mendekati atau masuk ke Masjidil Haram maupun masjid-masjid lainnya

Sebagaimana Allah Swt berfirman يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا (28)(“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini”/At Taubah: 28).

v  Bahwa ayat diatas Allah Swt menjelaskan, Masjidil Haram (Baitullah) tidak boleh dimasuki dan didekati oleh orang-orang musyrik, dikarenakan mereka najis secara hakikat (secara aqidah atau keyakinan), sebagaimana orang yang tidak sholat secara aqidah mereka telah musyrik dan dilarang untuk mendekati atau memasuki rumah-rumah Allah (masjid).

36.Tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan atau menjadi saksi

Sebagaimana Rosulullah Saw bersabdaلانكاح إلا بولي ولا شاهدي عدل(“Tidak syah pernikahan tanpa ada wali, dan dua saksi yang adil”/Hr: Al hakim dan Ibnu Hibban, hadits hasan).

v  Bahwa hadits diatas Rosulullah Saw menerangkan, pernikahan tidak dihukumi syah tanpa adanya wali. Dan yang dimaksud wali disini adalah orang yang beragama islam dengan menjalankan kewajiban-kewajibanya. Adapun  salah satu kewajiban yang paling pokok adalah sholat. Dan barangsiapa yang meninggalkan sholat, maka dia dilarang menjadi wali ataupun saksi dalam pernikahan. Sebagaimana pendapat mayoritas ulama.

47.Tidak berhak menerima warisan 

sSebagaimana Rosulullah Saw bersabdaلايرث المسلم الكافر ولاالكافرالمسلم(“Orang muslim tidak boleh mewarisi orang kafir, begitu juga orang kafir tidak boleh mewarisi orang muslim”/Hr:Muslim).

v  Bahwa hadits diatas Rosulullah Saw menjelaskan, hukum waris berlaku hanya sesama agamanya. Jadi orang yang tidak sholat dihukumi kafir menurut hukum islam, dan dia tidak berhak menerima warisan dari keluarganya yang muslim.

58.Dalam pengadilan hukum islam persaksiannya tidak diterima

Sebagaimana Allah swt berfirman وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4)(“Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”/An Nur:4).

v  Bahwa ayat diatas Allah Swt menerangkan, kesaksian dari orang-orang fasik tidak diterima disebabkan mereka telah keluar dari ketaatan. Dan  salah satu ciri bentuk ketidaktaatan kepada  Allah adalah meninggalkan sholat.

69. Tidak halal sembelihannya, walaupun membaca basmalah

Sebagaimana Allah Swt berfirman (37)لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
(“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhoan ) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya (diterimanya)”/Al Hajj: 37).

v  Bahwa ayat diatas Allah swt menjelaskan, syarat untuk diterima sembelihan kurban adalah yang bertaqwa kepada-Nya. Jadi orang yang tidak sholat, maka tandanya dia tidak bertaqwa kepada Allah. Dan jika  diamenyembelih hewan qurban atau yang lainnya sedangkan dia tidak sholat, maka haram sembelihannya dimakan, sekalipun membaca basmalah.

 
1.      10.Tidak boleh diangkat menjadi pemimpin atau penguasa

Sebagaimana Allah Swt berfirman يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (57)(“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil (mengangkat) jadi pemimpinmu itu orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, yaitu diantara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertaqwalah kepada Allah jika kamu betul betul orang-orang beriman”/Al Maidah: 57).

v  Bahwa ayat diatas Allah Swt menerangkan, syarat menjadi pemimpin bagi kaum muslimin adalah seorang muslim yang taat dalam menjalankan agamanya, diantaranya adalah menjaga ibadah sholatnya yang paling pokok. Jadi kalau ada orang yang tidak mau sholat atau meninggalkannya karena alasan apapun tandanya dia telah bermain-main dengan agamanya, dan  orang yang seperti ini tidak boleh diangkat menjadi pemimpin, dikarenakan dia telah kafir (ingkar) kepada Allah. 

                                                   
C.Komentar para ulama salaf dan kholaf
 
1.   
1.     Umar bin Khottob ra berkata:”Tidak ada tempat (kebaikan) dalam islam bagi seseorang yang menyia-nyiakan ibadah sholat”/Hr: Ahmad, shohih)

2.    Ibnu Abbas ra berkata:”Barangsiapa yang meninggalkan sholat dengan sengaja, maka dia akan menghadap Allah dengan keadaan Dia murka kepadanya”. Dalam riwayat yang lain Beliau ra berkata:”barangsiapa yang meninggalkan sholat dengan sengaja, maka dia telah kafir”/Hr: Ibnu Syaibah,shohih).

3.    Ali bin Abi Tholib ra ketika ditanya tentang wanita yang tidak sholat, Beliau ra berkata:”maka dia telah kafir”/Hr: Ibnu Syaibah, shohih).
4 .Ibnu Mas’ud ra berkata:”Barangsiapa yang tidak sholat, maka dia tidak memiliki dien (agama)”/Hr:Ibnu Syaibah, shohih).

5.    Abdulloh bin Syaqiq Al Uqaily (ulama tabi’in) rahimahullah Ta’ala berkata:”Seluruh para shahabat Nabi Saw tidak memandang suatu perbuatan, yang apabila ditinggalkan, menyebabkan pelakunya kafir, melainkan sholat”/Hr: Tirmidzi, shohih).

6.    Syeikh Abdul Aziz Bin Bas dan rahimahullah Ta’ala berkata:”Barangsiapa yang meninggalkan sholat dengan malas, walaupun dia tidak mengingkari kewajibannya (artinya dia masih meyakini akan kewajibannya), maka dia telah kafir dengan kekafiran besar keluar dari islam (murtad),” 

7.    Syeikh Muhammad bin Sholih Utsaiminrahimahullah Ta’alaberkata:”Barangsiapa yang meninggalkan sholat dengan sengaja, maka dia telah keluar dari islam (murtad)”.


أقوال العلماء علي التحذير لمن ترك الصلاة )  )

 قال عمر بن الخطاب رضي الله عنه : " إنه لا حظ لأحد في الإسلام أضاع الصلاة ".-1
قال عبد الله بن عباس رضي الله عنه : " من ترك صلاة واحدة متعمدا لقي الله تعالي وهو  -2
عليه غضبان " وفي لفظ الاخري : " من ترك صلاة واحدة متعمدا فقد كفر "3- علي بن أبي طالب رضي الله عنه : " سئل عن إمرأة لا تصلي: فقال: من لم يصلي فهو 4قال عبد الله بن مسعود : " من لم يصلي فلا دين له "
5 – قال عبد الله بن شقيق العقيلي رحمه الله تعالي: "كان أصحاب رسول الله صلي الله عليه       وسلم لا يرون شيئا من الأعمال تركه كفرغيرالصلاة ".
صلاة تها ونا وإن لم يجحد وجوبها يكفر كفرا أكبر". قال عبد العزيزبن باز: " من ترك-6
من ترك الصلاة متعمدا فهو ينقل عن الإسلام ". قال محمد بن صالح العثيمن: "-7


Refrensi (Maroji’)

Ø  Tafsir Al Qur’an Al Adzim: Ibnu Katsir
Ø  Al Kabaa’ir: Imam Dzahabi
Ø  Syarah Riyadhus Sholihin: Syeikh Sholih Utsaimin
Ø  Majmu’ Al Mufid: Syeikh Abdul ‘Aziz Bin Baz
Ø  Al Akhtho’i Al Mushollin: Syeikh Mahmud Al Mishri
Ø  Minhajul Muslim: Syeikh Abu Bakar Al Jaza’iry
Ø  Majmu’ Fatawa : Syeikh Sholih Utsaiman

Nb: Mudah-mudahan Allah Swt senantiasa membimbing kita menuju jalan-Nya yang lurus (islam), dan menguatkan aqidah kita, sehingga kita mampu menjaga kewajiban-kewajiban-Nya dengan baik, terutama ibadah sholat. (ROBBIJ’AL MUQIIMASH SHOLAAH WAMIN DZURRIYATINAA WA TAQOBBAL DUA’).

Wallahu A’lam Bil Haq Wahuwal Musta’an

Al Faqir; Abdullah Azzam, 14 Mei/senin/2012



Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Saracen Militans | by | Mas Kolis
Copyright © 2012. Saracen Militans - All Rights Reserved
Template Creating by Mas Template
Powered by Blogger